Jakarta: Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap ada fakta baru.
Empat perusahaan milik tersangka Don Ritto diduga digunakan sebagai sarana pencucian uang. Penyidik juga terus mengembangkan penelusuran aset dan mengumpulkan alat-alat bukti dalam perkara ini.
Penyidik geledah 6 lokasi
Dalam pengembangan perkara,
Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah 6 lokasi pada 3 Agustus lalu. Ternyata empat di antaranya adalah perusahaan milik tersangka Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian salah satunya juga ada penggeledahan di kantor Don Ritto dan juga di rumah tersangka atas nama Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
4 perusahaan yang digeledah
Empat perusahaan yang digeledah itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan juga PT SME. Empat perusahaan ini diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Penyidikan kasus Febrie
Penyidik saat ini melanjutkan pengembangan ke sejumlah lokasi lain. Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yaitu T, ER, DH, dan juga HH. Penggeledahan terus dilakukan dan penelusuran aset serta pengumpulan alat bukti juga masih dilakukan saat ini.
Fakta terbaru kasus Febrie Adriansyah
Di tengah berjalannya penyidikan saat ini Kejaksaan Agung juga memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa pertanggal 31 Juli 2026.
Dugaan TPPU ini akhirnya menjerat Febrie Adriansyah dengan barang buktinya emas sebesar sebanyak 74 kg dan juga uang tunai sebanyak Rp543 miliar.
Ini adalah fakta-fakta terbaru dari hasil pengembangan penyidikan dalam kasus Febrie Adriansyah yang sudah dilakukan oleh Tim 9.
Sementara itu kubu Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, penahanan serta upaya paksa yang dilakukan oleh penyidikan dalam penyidikan perkara ini.
Kubu Febri menilai penyitaan terhadap beberapa aset tetap harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Sumber: Redaksi Metro TV