Amnesty International Ungkap Dugaan Pembersihan Etnis di Tepi Barat, RI Didesak Ratifikasi Statuta Roma

11 June 2026 20:51

Amnesty International merilis laporan khusus yang mengungkap adanya kampanye masif pembersihan etnis dan aneksasi ilegal yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina di wilayah Tepi Barat. Laporan bertajuk "Erasing Anything Palestinian: Israel's Ethnic Cleansing of West Bank Bedouin and Herding Communities" ini menyoroti kebijakan yang mengancam puluhan ribu warga sipil.

Dalam laporannya, Amnesty International menggarisbawahi nasib sekitar 35.000 warga Palestina dari komunitas Bedouin dan penggembala yang menetap di Area C, Tepi Barat. Wilayah ini mencakup 60?ri total luas Tepi Barat dan berada di bawah kendali penuh otoritas Israel.

Warga di komunitas tersebut kini menghadapi risiko pengusiran paksa akibat kebijakan sistematis Pemerintahan Israel. Berdasarkan temuan di lapangan, mereka kerap ditolak saat mengajukan izin mendirikan bangunan dan akses terhadap layanan dasar. 

Amnesty menegaskan bahwa situasi ini bukanlah tindakan acak, melainkan sebuah kampanye pembersihan etnis yang disponsori langsung oleh negara Israel.

Desakan untuk Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB

Menanggapi temuan ini, sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, Indonesia harus mengambil tindakan nyata. Pemerintah didesak untuk tidak hanya berhenti pada kecaman diplomatik semata, tetapi mengambil langkah konkret melalui penguatan basis hukum internasional.

Terdapat tiga poin utama desakan yang muncul untuk pemerintah Indonesia: Ratifikasi Statuta Roma dinilai sebagai syarat mutlak agar Indonesia memiliki kekuatan hukum di forum global untuk menuntut pertanggungjawaban para petinggi Israel. Langkah ini diharapkan dapat menyeret nama-nama seperti Benjamin Netanyahu ke pengadilan internasional.

"Perannya (Indonesia) dalam forum internasional untuk memastikan bahwa misalnya orang-orang seperti Benjamin Netanyahu bukan hanya dimintai pertanggungjawabannya sebagai kepala negara, tapi juga sebagai individu yang bertanggung jawab mengorkestrasikan kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida, apartheid, dan pembersihan etnik," tegas Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, yang dikutip Metro Siang pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dengan langkah hukum yang kuat, Indonesia diharapkan mampu memimpin upaya global dalam menghentikan penghapusan identitas dan keberadaan bangsa Palestina di tanah mereka sendiri.

(Anggie Meidyana)