Siti Yona Hukmana • 23 February 2026 23:02
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menghukum seberat-beratnya oknum Brimob Bripda MS. Anggota Polri itu diduga menganiaya AT, 14, pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku hingga tewas.
"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Listyo dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Februari 2026.
Listyo juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Prosesnya dipastikan dari pidana maupun kode etik Polri. Menurut Listyo, hukum tegas dan berat tersebut untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar mantan Kapolda Banten itu.
| Baca juga: Dankor Brimob Minta Maaf Anggota Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual |