30 April 2026 15:17
Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Dari pengakuan sebelas pengasuh yang menjadi tersangka aksi keji terhadap korban dilakukan atas perintah ketua yayasan dan juga kepala sekolah.
Peristiwa memilukan terjadi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sebuah tempat penitipan anak atau daycare digerebek polisi setelah melakukan kekerasan terhadap 53 anak asuhnya. Dari kasus ini, 13 orang yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, dari pengakuan sebelas pengasuh yang menjadi tersangka, aksi biadab terhadap korban dilakukan atas perintah ketua yayasan dan kepala yayasan.
“Aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun, dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas ini, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh ketua yayasan.” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 30 April 2026.
“Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi. Dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu.” tambahnya.
| Baca juga: Kemendukbangga Buka Layanan Konsultasi untuk Daycare Bermasalah |