17 July 2026 16:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang bukti yang diserahkan penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya mencakup emas seberat 74 kilogram, puluhan lembar valuta asing, hingga barang bukti elektronik.
Penyerahan barang bukti dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Kejagung telah menerima seluruh barang bukti beserta tersangka dari penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Kami tim penyidik Kejagung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout, kata Anang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026.
Menurut Anang, proses penyerahan dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu. Lalu resmi rampung pada hari ini.
Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir, ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram, puluhan lembar mata uang asing, serta berbagai barang bukti elektronik dan non-elektronik yang akan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan.