Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Resmi Diterima Kejagung

17 July 2026 16:54

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang bukti yang diserahkan penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya mencakup emas seberat 74 kilogram, puluhan lembar valuta asing, hingga barang bukti elektronik.

Penyerahan barang bukti dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka Don Ritto ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik Kejagung telah menerima seluruh barang bukti beserta tersangka dari penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Kami tim penyidik Kejagung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout, kata Anang dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 17 Juli 2026.

Menurut Anang, proses penyerahan dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu. Lalu resmi rampung pada hari ini.

Secara resmi penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan berlanjut dan hari ini yang terakhir, ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram, puluhan lembar mata uang asing, serta berbagai barang bukti elektronik dan non-elektronik yang akan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan.

Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu mengatakan seluruh barang bukti telah diserahkan bersama dokumen administrasi perkara sehingga penanganannya kini sepenuhnya berada di tangan Kejagung.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, ujar Boro.

Ia menjelaskan barang yang dilimpahkan terdiri atas bukti elektronik maupun non-elektronik yang dikumpulkan selama proses penyidikan oleh tim gabungan.

Boro juga menegaskan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Kami menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan, katanya.

Menurut Boro, Polri kini memberikan ruang kepada Kejagung untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh. Mereka juga mendukung tim penyidik Kejagung agar bisa bekerja transparan.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Diketahui, perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X