Arbida Nila Hastika • 21 June 2026 14:20
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menutup rangkaian kunjungan kerjanya di kawasan Indonesia Timur. Dalam keterangannya kepada awak media, Wapres meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, diikuti saja proses yang ada," ujar Gibran.
Selain menyoroti proses hukum,
Gibran juga menyampaikan doa dan harapannya agar Roy Suryo maupun dr Tifa segera pulih. Ia mengaku menerima informasi bahwa keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.
"Dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa. Karena kemarin saya dengar beliau berdua dirawat di RS Polri. Semoga segera sembuh, semoga segera pulih," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan
Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kepolisian menyebut penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berdasarkan alat bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Kasus tersebut masih berproses dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.