KPK: Pemberian Amnesti pada Koruptor Rusak Rasa Keadilan Publik

25 August 2025 17:59

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenakeer) Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK menegaskan langkah tersebut penting untuk menegakkan hukum sekaligus memberi efek jarak bagi pelaku korupsi.

KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menekankan amnesti bisa merusak rasa keadilan publik. Presiden diminta bijak mengambil keputusan karena penegakan hukum yang tegas menjadi cerminan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini menyeret 11 tersangka termasuk Noel. Sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
 

Baca: KPK Selisik DAK Terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

KPK bahkan menyita uang Rp3 miliar, 22 kendaraan dan sebuah motor Ducati Biru sebagai barang bukti.

Selain penindakan, KPK berharap ada kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat pencegahan. Tujuannya agar praktik kotor di sektor pelayanan publik bisa dibersihkan sampai ke akar-akarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)