25 August 2025 17:59
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenakeer) Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK menegaskan langkah tersebut penting untuk menegakkan hukum sekaligus memberi efek jarak bagi pelaku korupsi.
KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menekankan amnesti bisa merusak rasa keadilan publik. Presiden diminta bijak mengambil keputusan karena penegakan hukum yang tegas menjadi cerminan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini menyeret 11 tersangka termasuk Noel. Sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Selisik DAK Terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah |