Fachri Audhia Hafiez • 29 July 2025 17:27
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) kebablasan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Karena sudah masuk ke ranah pribadi nasabah.
"Menurut saya PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening," kata Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR itu mengatakan PPATK harus menjelaskan landasan hukum yang kuat mengeluarkan kebijakan itu. Karena, sudah menyentuh penggunaan uang pribadi masyarakat.
"Bagi orang, taruh uang di tabungan atau di rekening ya, dia tidak pakai itu kan banyak-banyak maksud. Mungkin memang dia tidak gunakan atau mungkin dia sengaja tabung di situ," ujar Mekeng.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendesak PPATK untuk menjelaskan maksud memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan. Terlebih, informasi itu disampaikan hanya melalui akun Instagram PPATK.
Tonton Juga: DPR Minta PPATK Klarifikasi Aturan Blokir Rekening Nganggur |