19 June 2025 09:38
Sebanyak tiga wanita di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap Satreskrim Polresta Kota Pontianak. Mereka diduga melakukan penganiayaan dan menyebarkan konten asusila melalui media sosial.
Tiga pelaku adalah PT, AF, dan SQ alias ND yang langsung digelandang ke Makopolresta Kota Pontianak setelah ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Pontianak Barat. Ketiga pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan seorang wanita berinisial MN yang usianya 19 tahun serta menyebarkan konten asusila di media sosial di Kota Pontianak.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan menjelaskan kasus tersebut diduga dilatarbelakangi oleh asmara. Korban diduga berselingkuh dengan kekasih dari salah satu pelaku ini.
Baca: Polres Tanjung Perak Ungkap Grup Pornografi Gay Surabaya |