Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 11:11
Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex irit bicara usai dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya diminta keterangan saja, nanti langsung ke penyidik saja,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pemeriksaan Gus Alex berkaitan dengan kasus dugaan penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dia meminta semua pertanyaan wartawan terakit kasus ini dicecarkan kepada penyidik.
“Ke penyidik saja,” ucap Gus Alex.
Gus Alex masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, eks anak buah Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah mendapatkan status larangan ke luar negeri, dan rumahnya sudah digeledah penyidik.
“Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Baca juga: Cegah Korupsi, Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Haji & Umrah |
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Yaqut bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can)