.
19 September 2025 17:41
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latif. Penyelidik KPK menduga adanya aliran uang haram ke pejabat pusat di Kemenag tersebut, mengingat posisinya yang sangat sentral dalam seluruh proses penyelenggaraan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025. Penegasan ini disampaikan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hilman Latif selama kurang lebih 12 jam.
"Dirjen penyelenggara haji dan umrah yang memang jabatan itu sentral di dalam penyelengaraan haji dan umrah ini. Penyelidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut, sehingga itu yang menjadi lama. Kita berupaya mendapatkan informasi kepada yang bersangkutan," ujar Asep.
| Baca juga: Negara Rugi Rp1 Triliun, Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji Dicari KPK |