Ormas Bikin Resah Pelaku Usaha, Apa Langkah Pemerintah?

6 May 2025 19:49

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) belakangan menjadi sorotan karena dinilai melakukan aksi-aksi yang mengganggu dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian bagi investor. Direktur Eksekutif Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana menyebut para pelaku usaha sangat berharap ormas-ormas pelaku pemalakan dapat ditindaklanjuti secara tegas.
 
“Saat ini kita sudah dalam taraf muak. Sebelum perihal ormas ini naik kebanyakan pelaku usaha menjadi bagian dari silent majority. Kami lebih banyak diam dan tidak berani mengungkapkan kepada aparat karena khawatir justru akan jadi boomerang kepada kami,” kata dia.
 
“Kini ada momentum karena menjadi berita yang viral maka kita berani mengungkapkan pemerasan yang dilakukan para ormas. Bentuknya beragam, mulai dari kegiatan yang bersifat intimidasi kepada sekuriti kami. Mereka menyampaikan proposal pungutan kegiatan yang bila tidak diberikan muncul amarah yang lebih anarkis,” tambahnya.
 
Kata Danang, para ormas dapat menutup akses pabrik dan menghalangi truk logistik produksi. “Hal itu tidak hanya terjadi pada industri-industri besar tetapi juga para pelaku usaha kecil menengah. Kami merasa kasihan mereka turut dipalaki. Pelaunya ormas dengan nama besar, ada juga ormas dengan nama lokal, hingga kelompok-kelompok kecil,” tambahnya.
 

Baca: Presiden Minta Ormas Tertib: Jangan Ganggu Apalagi Malak!
 
Danang berharap pemerintah dapat segera menindak para ormas pelaku pemalakan sehingga tidak terjadi pembiaran-pembiaran.
 
“Situasi seperti ini sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu meski baru viral hari ini. Kami memahami memang ada sejumlah ormas yang sifatnya sekuensial kepentingan politik dan mendukung kubu politik tertentu,” sambungnya.
 
“Namun kini (situasinya) sudah tidak lagi demikian. Mestinya ini perlu mendapat atensi besar dari pemerintah untuk menindaklanjuti ini,” ucapnya.

Apa Langkah Pemerintah?

Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut Kemendagri akan mencabut status pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum.
 
“Prosedurnya melalui Kementerian Hukum, Jadi ormas kalau berbadan hukum maka yang berkewenangan membubarkannya adalah Kementerian Hukum. Kalau tidak berbadan hukum hanya statusnya saja yang terdaftar di Kemendagri. Maka Kemendagri akan mencabut status pendaftaran ormas,” kata dia.
 
Ia juga menyebut pemerintah daerah juga perlu bertanggung jawab atas ulah meresahkan ormas. “Kepala daerah bertanggung jawab untuk keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing. Di daerah itu ada Perda tentang Ketertiban Umum. Itu dapat digunakan oleh kepala daerah untuk menindak tegas ormas yang meresahkan,” jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)