Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni Indonesian Antiscam Center (IAC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (Si Pelaku). Kedua aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengadukan kasus penipuan serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara OJK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperketat pengamanan di sektor keuangan.
"Tools ataupun sistem baru di kami, satu yang disebut dengan antiscam center yaitu suatu sistem yang bisa mendeteksi dan kemudian recover memulihkan dari suatu kegiatan yang sifatnya penipuan dan scam lainnya, jika dilaporkan dengan cepat maka kami bisa berupaya dengan sedapat mungkin memperoleh recover. Satu lagi namanya sistem informasi pelaku adalah isinya daftar dari orang-orang yang di waktu laluyatakan dan telah terbukti," ujar Mahendra dikutip dari
Headline News Metro TV pada Senin, 17 Februari 2025.
Aplikasi Indonesian Antiscam Center (
IAC) menjadi wadah utama bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan di sektor keuangan. Dengan melaporkan kasus penipuan secara cepat, korban memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kembali dana yang hilang.
Sementara itu, aplikasi Si Pelaku berfungsi sebagai basis data rekam jejak individu yang terbukti melakukan tindakan
fraud di sektor jasa keuangan. Dengan adanya database ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah pelaku kejahatan finansial berulang kali melakukan aksinya.
(Tamara Sanny)