22 May 2025 11:34
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan pengusutan terhadap Direktur Utama PT Sritex 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto. Kejagung menilai kasus itu diusut lantaran pemberian fasilitas kredit diberikan oleh perbankan pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang keuangan negara. Dalam undang-undang tersebut merinci keuangan daerah merupakan keuangan negara.
Lebih jauh, Harli menyampaikan temuan dalam penyidikan terkait pemberian fasilitas kredit terhadap PT Sritex telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pihak penyidik menemukan akad kredit seharusnya digunakan sebagai modal kerja, namun disalahgunakan untuk membayar utang PT Sritex ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Baca juga: Peran Bank Lain Terkait Korupsi Kredit Sritex Didalami Kejagung |