6 November 2025 18:39
Dokter Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan terhadap pasien. Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp137 juta. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi kepada tiga korban pemerkosaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun bagi seorang dokter yang sedang mengambil jurusan spesialis anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Sidang pembacaan putusan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Bandung di mana hakim menyatakan tindakan Priguna sebagai tipu muslihat saat memperkosa tiga orang pasiennya.
Selain menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, Priguna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan sejumlah pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan dan kehormatan para korban hingga membuat trauma psikologis.
| Baca: Tak Terima Vonis 4 Tahun Bui Nikita Mirzani, Jaksa Ajukan Banding |