Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 14:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memberikan kesempatan terhadap eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan untuk memenuhi panggilan. Dia tiga kali mangkir dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
“Penyidik terus, tentu, melakukan upaya-upaya dan saat ini penyidik masih melakukan upaya persuasif melalui kuasa hukumnya, supaya bisa mengindahkan proses hukum ini, pemanggilan, diperiksa sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Harli mengatakan, opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini. Kuasa hukumnya diminta membujuk Jurist agar mau memenuhi panggilan penyidik.
“Supaya seperti yang kami sampaikan, proses penyidikan ini lancar, tepat waktu, dan membuat terang, termasuk peran yang bersangkutan itu,” ucap Harli.
Pemeriksaan Jurist merupakan waktu yang tepat untuk membela diri. Kejagung menilai eks anak buah Nadiem itu bakal rugi jika terus menerus mangkir.
Tonton Juga: Kejagung Sebut Tak Perlu Memberi Tahu Pencegahan Nadiem ke Luar Negeri |