Siti Yona Hukmana • 28 October 2025 21:03 
                
                
                    
                        Jakarta: Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Nikita menyatakan banding atas putusan yang disampaikan Majeis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
"Iya Iya iya kalau banding itu kayanya itu pasti," kata Nikita usai keluar ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 28 Oktober 2025.
Di samping itu, Nikita mengaku sempat tidak percaya vonis yang ia terima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Nikmir dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Iya aku pikir tadi 40 tahun," ujar Nikmir sambil tersenyum lebar usai mendengar vonis 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang. Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
 
Keputusan lainnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa Nikmir tetap ditahan.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 nomor 1 sampai dengan nomor 39 sebagaimana telah tercantum dalam putusan, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Di sisi lain, Nikmir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” ungkap Hakim Ketua.
Kasus pemerasan
Kasus bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan senilai Rp4 miliar. (Yon)