 
                    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Anggi Tondi Martaon • 28 October 2025 18:19
                        Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman. Nikita divonis empat tahun penjara.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Anang juga mengatakan bahwa JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Nikita. Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.
| Baca juga: Nikita Mirzani Siapkan Langkah Hukum Merespons Vonis 4 Tahun | 
.jpeg)