JPU Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

JPU Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis Nikita Mirzani

Anggi Tondi Martaon • 28 October 2025 18:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai pengancaman. Nikita divonis empat tahun penjara.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Anang juga mengatakan bahwa JPU menghormati vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Nikita. Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan.

Baca juga: 

Nikita Mirzani Siapkan Langkah Hukum Merespons Vonis 4 Tahun


“Kami prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Anang.

Terpidana kasus pemerasan Nikita Mirzani. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Sedangkan tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni, pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)