13 October 2026 14:23
Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengkaji ulang secara matang rencana pemberlakuan kembali kebijakan siswa tidak naik kelas yang diwacanakan berjalan pada 2027. Kebijakan ini memungkinkan murid yang belum mencapai standar kompetensi untuk mengulang pelajaran di tingkat kelas yang sama.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa penilain kenaikan kelas tidak boleh berpatokan semata pada hasil nilai akademik akhir. Saat menyampaikan pandangannya di Gedung Parlemen, Senayan, ia menekankan pentingnya memperhitungkan proses belajar, kesiapan sekolah, serta kapasitas guru dalam memberikan pendampingan.
Rencana menghidupkan kembali aturan tidak naik kelas dilatarbelakangi oleh evaluasi pemerintah terhadap mutu pendidikan nasional serta skor PISA (literasi dan numerasi) yang dinilai masih di bawah harapan. Meski demikian, Komisi X DPR meminta agar penerapan kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak menjadi beban psikologis maupun akademik bagi peserta didik.
"Memang dari pemerintah melihat mutu dan kualitas pendidikan kita hari ini memang jauh dari harapan. Kemudian skor PISA kita baik literasi maupun numerasi juga ternyata jauh dari harapan juga. Oleh sebab itu, pemberlakuan tidak naik kelas ini akan dihidupkan kembali, tetapi kami di Komisi X meminta untuk betul-betul dikaji," ujar Lalu Hadrian dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia mengingatkan pentingnya skema pendampingan jika kebijakan tersebut nantinya benar-benar direalisasikan.
"Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang justru nanti akan membebani siswa-siswi kita yang ada di satuan pendidikan. Nah, kajian menjadi sangat penting, kita cek plus-minusnya seperti apa. Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah, dan sebagainya itu juga harus ada skema yang baik," paparnya.
DPR mendorong agar setiap sekolah dibekali mekanisme evaluasi yang mampu mendeteksi kesulitan belajar siswa sejak dini. Langkah ini dinilai penting agar standar kompetensi pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan dan hak belajar setiap siswa.