Komisi X DPR Dorong Regulasi Penyetaraan Ijazah Masuk RUU Sisdiknas

12 October 2026 23:27

Komisi X DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti ketiadaan regulasi resmi di Indonesia terkait penyetaraan ijazah dari luar negeri.

Menurut Lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seharusnya memiliki mekanisme yang jelas terkait penyetaraan hasil akademik pendidikan di luar negeri. Pihaknya mengaku telah menelusuri dasar hukum mengenai konversi ijazah tersebut, tapi tidak menemukan regulasi yang spesifik.

"Regulasi kita itu secara resmi tidak ada sebenarnya, sehingga regulasi internal saja yang digunakan oleh Kemendikdasmen pada saat itu untuk menerjemahkan hasil nilai akademik bagi siapapun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita," ujar Lalu dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 12 Oktober 2026. 
 



Sebagai solusi jangka panjang agar polemik saling gugat tidak terulang, Komisi X kini tengah mengupayakan agar aturan penyetaraan ijazah luar negeri dimasukkan secara komprehensif ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada. Konversinya seperti apa, mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak. Sehingga belajar dari kejadian ini, kami di Komisi X sepakat untuk masukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," tambahnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X