12 October 2026 23:27
Komisi X DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti ketiadaan regulasi resmi di Indonesia terkait penyetaraan ijazah dari luar negeri.
Menurut Lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) seharusnya memiliki mekanisme yang jelas terkait penyetaraan hasil akademik pendidikan di luar negeri. Pihaknya mengaku telah menelusuri dasar hukum mengenai konversi ijazah tersebut, tapi tidak menemukan regulasi yang spesifik.
"Regulasi kita itu secara resmi tidak ada sebenarnya, sehingga regulasi internal saja yang digunakan oleh Kemendikdasmen pada saat itu untuk menerjemahkan hasil nilai akademik bagi siapapun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita," ujar Lalu dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 12 Oktober 2026.