29 September 2026 09:30
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut selama dua bulan pascapenemuan jenazah korban di aliran Sungai Memti Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kedua tersangka berinisial DMT dan PTP diketahui merupakan rekan seperjalanan korban. Keduanya kini telah ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban bersama kedua tersangka melakukan wisata alam ke kawasan air terjun di Pegunungan Arfak. Pihak kepolisian masih belum merinci motif spesifik kejahatan tersebut.
"Enggak ada motif lainnya, motif untuk yang lain nanti kita sampaikan di dalam persidangan," ujar Trihadi dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa 29 September 2026.