Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. (Dokumentasi/ tangkapan layar)
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI
Metro TV • 28 September 2026 13:41
Manokwari: Penyidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki babak baru. Hampir dua bulan setelah jenazah korban ditemukan di sekitar Air Terjun Memti, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial DMT dan PTP. Keduanya diketahui merupakan rekan seperjalanan Yanto dalam perjalanan dari Manokwari menuju Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Jenazah Yanto ditemukan setelah tim gabungan melakukan pencarian selama sembilan hari. Setelah pencarian oleh tim gabungan berakhir, keluarga bersama warga setempat melanjutkan upaya pencarian secara mandiri hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara untuk menangani kasus kematian Yanto.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan pada Rabu, 23 September 2026. Dalam proses tersebut, dua saksi kunci turut dihadirkan sebelum penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisal D dan P," jelas Kombes Trihadi, Jumat, 25 September 2026.
Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan setelah penyidik memperoleh fakta serta alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua orang tersebut.
Polda Papua Barat masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat.
Di sisi lain, Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Idorway, Yan Christian Warinussy, meminta penyidik Polda Papua Barat mengusut secara menyeluruh perjalanan Yanto sejak meninggalkan rumahnya di Manokwari hingga ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti.

Tim SAR mengevakuasi jenazah presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway yang ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 27 Juli 2026. ANTARA/HO-Basarnas Manokwari
Warinussy menduga masih ada pihak lain yang perlu didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri kemungkinan kedua tersangka tidak bertindak seorang diri.
Ia juga menyebut sejumlah informasi yang dinilai perlu diklarifikasi penyidik. Salah satunya informasi yang beredar melalui media sosial pada Minggu, 26 Juli 2026, atau sehari sebelum jenazah Yanto ditemukan.
Informasi tersebut menyebut jenazah korban telah ditemukan pada Minggu petang. Sementara itu, pencarian lanjutan masih dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah prosesi adat pada pagi hari.
Pihak keluarga berharap seluruh rangkaian perjalanan Yanto hingga ditemukan meninggal dunia dapat diungkap melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung. (Florentinus Alexander Tethool)