23 October 2026 01:16
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Pencabutan izin operasional perusahaan dengan luas konsesi mencapai 3.500 hektare tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026.
“Menindaklanjuti penyampaian Bapak Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH kami menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan IUP PT Kristalin Ekalestari yang seluasnya mencapai 3.500 hektare melalui keputusan Menteri Investasi Kepala BKPM nomor 20261012/01/001 tahun 2026.” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.