KTP Dicatut, Hak Pilih Warga Terenggut?

16 August 2024 22:16

Ramai soal dugaan pencatutan sepihak nama dan Nomor Induk Kependudukan warga Jakarta untuk dukungan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU Jakarta pun menyatakan pasangan Dharma dan Kun Wardana telah memenuhi ambang batas minimal suara dukungan. 

Namun sejumlah warga geram dan protes identitasnya digunakan secara sepihak untuk mendukung calon independen pasangan Dharma pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. Padahal sejumlah warga mengaku tidak memberikan dukungan.

"Saya tidak pernah diverifikasi dan juga saya tidak pernah dihubungi olehnya. Bagi saya ini sangat menarik, karen pertama saya itu Maret 2024 sudah bukan warga DKI lagi, saya sudah pindah ke Tangerang," tegas Aulia Postiera, mantan penyidik KPK yang juga menjadi salah satu warga yang menjadi korban pencatutan NIK dalam program Primetime News, Jumat 16 Agustus 2024.

 
 
Baca juga: NIK Dicatut Sepihak untuk Dukung Calon di Pilkada, Segera Lapor Bawaslu

Menurutnya, dugaan pencatutan identitas secara sepihak ini merupakan pelanggaran hukum. Ia pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Menurut saya apa yang terjadi hari ini dengan banyaknya Nomor Induk Kependudukan warga yang dicatut untuk dukungan ini, merupakan suatu pelanggaran di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," jelas Aulia.

Aulia Postiera juga mengaku tidak mengenal maupun memberikan dukungan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah tersebut. Atas temuan ini, warga berharap agar KPU Jakarta segera melakukan tindakan lebih lanjut.

"Hal ini tentu sangat merugikan bagi saya karena saya tidak pernah mengenal baik itu Dharma Pongrekun maupun Kun Wardana Abyoto secara personal. Dan saya tidak pernah memberikan dukungan kepada mereka," tegas korban lainnya, Aulia Postiera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)