(Bawaslu)
Imanuel R Matatula • 16 August 2024 16:20
Jakarta: Ramai di media sosial perihal pencatutan sepihak nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju Pilgub Jakarta 2024. Bagi masyarakat yang merasa pencatutan tersebut sepihak, dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Warga Jakarta dapat melakukan pengecekan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, jika merasa tidak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan yang dimaksud. Warga bisa melapor melalui wa center Bawaslu 082-123-123-336.
“Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur, dan wakil gubernur DKI Jakarta, Segera Laporkan!!!,” dikutip dari poster Bawaslu, Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca:
KTP Adik dan Anak Anies Baswedan Dicatut Sepihak Dukung Dharma-Kun |