NIK Dicatut Sepihak untuk Dukung Calon di Pilkada, Segera Lapor Bawaslu

(Bawaslu)

NIK Dicatut Sepihak untuk Dukung Calon di Pilkada, Segera Lapor Bawaslu

Imanuel R Matatula • 16 August 2024 16:20

Jakarta: Ramai di media sosial perihal pencatutan sepihak nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta untuk mendukung pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju Pilgub Jakarta 2024. Bagi masyarakat yang merasa pencatutan tersebut sepihak, dapat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Warga Jakarta dapat melakukan pengecekan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung, jika merasa tidak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan yang dimaksud. Warga bisa melapor melalui wa center Bawaslu 082-123-123-336.

“Bila terjadi pencatutan syarat dukungan calon perseorangan gubernur, dan wakil gubernur DKI Jakarta, Segera Laporkan!!!,” dikutip dari poster Bawaslu, Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca: 

KTP Adik dan Anak Anies Baswedan Dicatut Sepihak Dukung Dharma-Kun


Sebelumnya, warga Jakarta merasa resah karena menemukan identitasnya tertera pada daftar dukungan calon perseorangan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mantan Gubernur Anies Baswedan juga resah dengan hal ini, lantaran data anak dan adiknya juga dicatutkan.

“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," cuit Anies dalam akun X @aniesbaswedan yang dikutip Medcom.id, Jumat, 16 Agustus 2024.

Bukan cuma itu, dalam postingan Instagram Wibi andrino juga memperlihatkan pencatutan sepihak yang terjadi pada Miranda Anti Sari.

“Halo pak cagub @dharmapongrekun88 tolong untuk tidak ambil data sembarangan ya, bisa masuk tindak pidana lho ini..,” tulis Wibi dalam caption yang diunggah, Jumat, 16 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)