14 July 2024 14:19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar di rumah tahanan cabang KPK kepada jaksa untuk segera disidangkan.
“Telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Tim penyedik KPK pun telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut. Jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja dalam menyusun dakwaan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu, untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Dinilai Mencari Kambing Hitam |