Kasus korupsi timah ilegal menyebabkan kerugian negara yang semula Rp271,06 triliun, naik menjadi lebih dari Rp300 triliun. Nilai kerugian ini berasal dari sejumlah sektor, seperti mahalnya harga sewa smelter pembayaran biji timah ilegal hingga kerusakan lingkungan.
Kerugian negara dari kasus korupsi timah ilegal dapat dirinci meliputi kemahalan harga sewa smelter Rp2,285 T, pembayaran bijih timah ilegal Rp 26,649 T, kerusakan lingkungan Rp 271,069 T, kerugian ekologis Rp183,7 T, ekonomi lingkungan Rp74,4 T, biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 T.
Hingga saat ini, terdapat 22 tersangka korupsi PT Timah, diantaranya Toni Tamsil, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Tamron alias Aon, Hasan Tjhie, Kwang Yung alias Buyung, Achmad Albani, Robert Indarto, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Erminda, Alwin Akbar,
Helena Lim,
Harvey Moeis, Hendry Lie, Fandy Lie, Suranto Wibowo, Rusbani, Amir Syahbana, dan Bambang Gatot Ariyono.