24 February 2024 18:46
KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tetap menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kecamatan Matakali, meski Bawaslu setempat menilai pelaksanaan PSU telah melanggar aturan karena hanya melakukan Pemilihan Presiden saja.
Seperti yang terjadi di TPS 016 Bulubawang, Rea Barat, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali. PSU dinilai melanggar aturan karena hanya melakukan Pemilihan Presiden.
Petugas KPPS tempat hanya menyediakan satu kotak suara yakni kotak suara untuk Pilpres 2024. Padahal rekomendasi Bawaslu setempat, PSU di TPS ini seharusnya melakukan tiga pemilihan yakni pemilihan presiden, DPR RI dan DPD.
Baca juga:
Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Anjlok |