KPU Polewali Mandar Hanya Jalankan Sebagian Rekomendasi PSU dari Bawaslu

24 February 2024 18:46

KPU Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tetap menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kecamatan Matakali, meski Bawaslu setempat menilai pelaksanaan PSU telah melanggar aturan karena hanya melakukan Pemilihan Presiden saja.

Seperti yang terjadi di TPS 016 Bulubawang, Rea Barat, Desa  Patampanua, Kecamatan Matakali. PSU dinilai melanggar aturan karena hanya melakukan Pemilihan Presiden.

Petugas KPPS tempat hanya menyediakan satu kotak suara yakni kotak suara untuk Pilpres 2024. Padahal rekomendasi Bawaslu setempat, PSU di TPS ini seharusnya melakukan tiga pemilihan yakni pemilihan presiden, DPR RI dan DPD.
 

Baca juga: 

Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan Anjlok


Pihak KPU Polewali Mandar menyatakan awalnya pihaknya akan melaksanakan tiga pemilihan, namun karena kurangnya stok surat suara maka KPU dan KPPS hanya melaksanakan pemilihan presiden saja. 

PSU di dua TPS di Polewali Mandar digelar karena Bawaslu setempat menemukan adanya pelanggaran, adanya warga dari luar daerah yang mencoblos di kedua TPS tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)