Hari Terakhir Pengajuan Gugatan Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 254 Gugatan

11 December 2024 17:21

Jumlah permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus meningkat hingga hari ini, Rabu, 11 Desember 2024. Berdasarkan data sementara, MK telah menerima 254 gugatan dari berbagai daerah, termasuk 7 gugatan untuk pemilihan gubernur, 45 untuk pemilihan wali kota, dan 202 untuk pemilihan bupati.  

Pada Pilkada Jakarta, pasangan calon (Paslon) Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menjadi salah satu pihak yang disebut akan mengajukan gugatan. Tim hukum pasangan ini sebelumnya menyatakan keberatan atas beberapa dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk permasalahan distribusi formulir C6 dan dugaan manipulasi dalam pelaksanaan Pilkada.  
 

BACA : BAHU NasDem Ajukan Sengketa Pilkada Keerom ke MK

Tim hukum pasangan Rido juga diketahui tengah mempersiapkan bukti berupa foto, video, serta kesaksian ahli dan saksi mata untuk memperkuat argumen gugatan. Namun, hingga sore hari, mereka belum terlihat menyerahkan dokumen tersebut ke MK. Meski demikian, optimisme mereka dalam mengajukan gugatan tetap tinggi.  

Polemik lainnya muncul terkait ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mensyaratkan selisih suara maksimal 1% untuk wilayah dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa agar gugatan dapat diterima. Diketahui, hal ini juga menjadi dasar bagi pasangan Rido dalam membawa sengketa ini ke tahap selanjutnya.  

Batas waktu pengajuan gugatan untuk daerah lain akan berbeda-beda, bergantung pada kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil resmi perolehan suara. MK tetap membuka layanan hingga 18 Desember 2024 untuk menerima seluruh permohonan sengketa Pilkada dari berbagai wilayah di Indonesia.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com