Penghalang Mobil Kajari Kediri Jadi Tersangka

27 December 2024 17:12

Kediri: Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan dua pria pelaku penghalang mobil dinas dan penganiayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten kediri sebagai tersangka. Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi.

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Muhammad Fathur Rozikin, HFL dan AM secara spotan melihat mobil berpelat merah di luar jam dinas. Dalam pengaruh minuman keras, mereka meneriaki mobil tersebut yang merupakan mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri.

Mereka mengejar mobil Kajari Kabupaten Kediri di Simpang Tiga Jalan Iman Bonjol, Kota Kediri. Mobil tersebut berhasil dihampiri karena terjebak lampu merah. Kedua tersangka tersebut langsung menganiayanya. 
 

Baca: Detik-Detik Oknum Dokter Koas di Medan Aniaya Penjual Roti Bakar


Kajari Kabupaten Kediri sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun tembakan itu tak dihiraukan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di Rutan Polres Kediri Kota, dan dijerat pasal 170 KUHP subsider 335 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)