27 December 2024 17:12
Kediri: Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan dua pria pelaku penghalang mobil dinas dan penganiayaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten kediri sebagai tersangka. Keduanya dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi.
Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Muhammad Fathur Rozikin, HFL dan AM secara spotan melihat mobil berpelat merah di luar jam dinas. Dalam pengaruh minuman keras, mereka meneriaki mobil tersebut yang merupakan mobil dinas Kajari Kabupaten Kediri.
Mereka mengejar mobil Kajari Kabupaten Kediri di Simpang Tiga Jalan Iman Bonjol, Kota Kediri. Mobil tersebut berhasil dihampiri karena terjebak lampu merah. Kedua tersangka tersebut langsung menganiayanya.
Baca: Detik-Detik Oknum Dokter Koas di Medan Aniaya Penjual Roti Bakar |