Menkeu Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta/Bulan

5 August 2026 16:28

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) mengenai gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut terlalu besar dan belum pernah disepakati pemerintah.

Purbaya mengatakan besaran gaji manajer Kopdes hingga kini masih dalam pembahasan. Namun, ia memastikan nominalnya tidak akan mencapai Rp16 juta per bulan. Sementara, besarannya mengacu pada kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau Rp16 juta per bulan pasti salah, kegedean. Saya belum lihat angkanya. Yang jelas tidak sampai segitu," ujar Purbaya dalam dalam konferensi pers soal perkembangan perekonomian Indonesia, dikutip dari program Breaking News Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menambahkan, apabila usulan gaji sebesar Rp16 juta per bulan benar diajukan, pemerintah tidak akan menyetujuinya.

“Tidak sampai segitu pasti. Kalau segitu, ya kami tidak setujuin saja. Selesai,” ungkapnya. 

Sebelumnya, beredar informasi mengenai besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebut mencapai Rp16,25 juta per bulan.

Angka itu mencakup gaji pokok sebesar Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu.
 


Baca Juga :

 

Pemerintah Targetkan Pembangunan 35.872 Kopdes Tuntas Bulan Ini


Selain menanggapi isu gaji, Purbaya juga menjelaskan mekanisme pembiayaan program Kopdes Merah Putih. Menurutnya, pemerintah akan menanggung pembayaran utang pembiayaan koperasi yang nilainya mencapai sekitar Rp240 triliun secara bertahap.

Ia menjelaskan kredit tersebut akan dicicil selama sekitar enam tahun, sehingga pembayaran pokok setiap tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp40 triliun, ditambah bunga pinjaman.

“Itu kan Rp240 triliun kreditnya. Ya kira-kira setiap tahun itu, itu di-stretch ke 4-6 tahun kan, ke 6 tahun. Jadi setiap tahun tuh pokoknya jatuh 40 triliunan. 4 kali 6 kan 24 kan ya, segitu,” jelasnya. 

Purbaya menilai skema tersebut tetap memberikan manfaat bagi desa. Selain tetap memperoleh alokasi dana desa, keuntungan atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi akan kembali kepada masyarakat, sementara aset koperasi menjadi milik desa.

"Desa kan masih dapat sepertiganya, dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Asetnya juga milik desa. Jadi kalau koperasinya maju, masyarakat desa juga bisa lebih makmur," kata Purbaya.

 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X