18 September 2026 21:58
Jakarta: Pemerintah merampungkan pembayaran kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk penanganan krisis ekonomi 1997-1998 pada Agustus 2026. Kewajiban tersebut menjadi salah satu warisan fiskal yang tersisa hampir tiga dekade setelah pemerintah menerbitkan surat utang untuk menangani dampak krisis dan menyelamatkan sistem perbankan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan salah satu sumber dana yang digunakan berasal dari surplus Bank Indonesia yang mencapai sekitar Rp55 triliun.
“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasi dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 18 September 2026.
Total obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk penanganan krisis saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun. Kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap hingga akhirnya tuntas pada Agustus 2026.
Suahasil menjelaskan surplus Bank Indonesia memang dapat digunakan untuk membayar kewajiban surat utang pemerintah yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
“Bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu maka penggunaan-penggunaannya diatur. Apa penggunaan yang diatur? Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus, setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar, ada surplus dibayar oleh pemerintah,” lanjut Suahasil.
Sementara itu, obligasi rekapitalisasi perbankan yang juga diterbitkan dalam penanganan krisis telah lebih dahulu lunas pada 2020.
Dengan pelunasan pada Agustus 2026, kewajiban surat utang terkait krisis 1997-1998 dinyatakan telah tuntas.