Usai ditangkap di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Adimas Firdaus alias Resbob, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung langsung digiring ke Polda Jabar pada Senin, 15 Desember 2025, malam.
Sebelum ditangkap, Resbob sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga ke Jawa Tengah.
Dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat dari petugas, Resbob tiba di gedung Direktorat Siber Polda Jabar pada Senin
malam sekitar pukul 23.15 WIB.
Resbob langsung dibawa ke lantai dua gedung Ditsiber Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjutatas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.
Direktur Siber Polda Jabar Kombes Pol Reza Ramadiansyah menyatakan pengajaran pelaku dilakukan sejak Jumat, 12 Desember setelah adanya laporan dari Aliansi Sunda Ngaji dan Persib Viking Club. Selama pelarian, pelaku sempat berpindah tempat persembunyiannya dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Semarang pada Senin siang.
Saat ini Resbob menjalani pemeriksaan intensif di gedung Ditsiber Polda Jabar.
"Dari Surabaya kemudian ke Surakarta dan terakhir kita tangkap di Semarang. tujuh pasal yang diterapkan yaitu Pasal
28 Ayat 2," kata Kombes Pol Reza dikutip dari
Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 16 Desember 2025.