Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah.
Hendrik Simorangkir • 15 December 2025 21:51
Tangerang: Polda Jawa Barat mendalami keterlibatan dua pihak lain dalam kasus penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, yang menjerat YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob. Dua orang tersebut diduga membantu proses pembuatan konten tersebut.
"Ada dua orang lagi yang membantu, masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan. Masih kita dalami karena dalam pembuatan video itu," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 15 Desember 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Resza mengapresiasi partisipasi masyarakat, khususnya kelompok-kelompok masyarakat Sunda, yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Kami memahami konten tersebut sangat sensitif dan telah menyakiti banyak pihak. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rezsa.
Resbob Ditangkap di Semarang
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap penyebar ujaran kebencian melalui media sosial, Adimas Firdaus alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 18.20 WIB langsung dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF, alias Daus, alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang," ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 15 Desember 2025.
Resza menuturkan, pihaknya sempat melakukan perburuan terhadap pelaku hingga ketiga kota di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sejak ada pelaporan ke Polda Jawa Barat.
"Jadi kita sudah melakukan pencarian mulai dari hari Jumat (12 Desember 2025). Resbob diketahui pada minggu lalu cukup membuat gaduh di media sosial, yang konten videonya pada saat streamer di YouTube, itu mengucapkan, menyudutkan atau menghina salah satu suku yang ada di Indonesia," jelas Resza.
Resza menjelaskan, Resbob ditangkap saat tengah bersembunyi di pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Resbob dibantu dua orang lainnya dalam pelariannya.
"Ini kita tangkapnya tadi di desa, ada di desa ya tidak di rumah, ada di seperti pendopo saat berupaya untuk bersembunyi. Ada 2 orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan," kata Resza.
Atas perbuatannya, Resza dijerat Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku, dengan ancaman penjara 6 tahun.