Polisi berhasil menangkap Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian di Semarang. (Sumber foto: Dok Polda Jabar)
P Aditya Prakasa • 15 December 2025 21:10
Bandung: Pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap salah satu suku, yakni Adimas Firdaus alias Resbob, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Ditressiber) Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi.
Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," ucap Resza melalui keterangan resmi, Senin 15 Desember 2025.

Polisi berhasil menangkap Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian di Semarang. (Sumber foto: Dok Polda Jabar)
Pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap Resbob yang diduga telah membuat gaduh dengan menghina salah satu suku di Indonesia. Resbob juga dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Untuk pasal yang diterapkan Pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas Resza.