23 December 2025 13:19
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali ditunda pada Selasa, 23 Desember 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk hadir di pengadilan.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menyatakan bahwa Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan operasi. Berdasarkan rekomendasi medis, terdakwa memerlukan waktu istirahat minimal 21 hari pasca operasi dan baru diperkirakan pulih pada awal Januari 2026.
"Terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini. Berdasarkan keterangan dokter, diperkirakan baru bisa dihadirkan pada 2 Januari 2026," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
| Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Chromebook |