Kesehatan Belum Pulih, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda

23 December 2025 13:19

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali ditunda pada Selasa, 23 Desember 2025. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan karena kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk hadir di pengadilan.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo yang menyatakan bahwa Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani tindakan operasi. Berdasarkan rekomendasi medis, terdakwa memerlukan waktu istirahat minimal 21 hari pasca operasi dan baru diperkirakan pulih pada awal Januari 2026.

"Terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi sehingga tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini. Berdasarkan keterangan dokter, diperkirakan baru bisa dihadirkan pada 2 Januari 2026," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
 

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Chromebook

Hakim Ketua, Purwanto Abdullah, setelah berdiskusi dengan anggota hakim dan mempertimbangkan usulan dari Penasihat Hukum, akhirnya menetapkan jadwal baru. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis Hakim menetapkan hari sidang untuk menghadirkan terdakwa pada Senin, 5 Januari 2026. Jika pada tanggal tersebut terdakwa tetap tidak bisa hadir karena sakit, JPU wajib menghadirkan pihak dokter untuk menerangkan kondisinya secara langsung," tegas Hakim Purwanto.

Pihak Nadiem Makarim Akui Kantongi Bukti Baru Kasus Chromebook

Sementara itu, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya sebenarnya ingin segera mengikuti persidangan guna memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai kebijakan yang diambilnya selama menjabat.

Ari juga mengungkapkan fakta bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti baru yang akan dibuka secara gamblang dalam persidangan mendatang. Bukti tersebut berupa riwayat percakapan WhatsApp dari berbagai grup internal yang diikuti Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

"Kita memiliki chat WA yang lengkap dari semua grup itu. Nanti akan terbaca siapa bicara apa mengenai kebijakan tersebut. Semua grup yang Nadiem ikuti akan kita buka semua dalam persidangan," ujar Ari Yusuf Amir kepada awak media.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)