Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar di Malang Divonis Mati

23 September 2026 22:08

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis mati mantan anggota Polri, Bripka Agus Sulaiman. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Amalia Najwa, demi menguasai harta korban.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman pidana seumur hidup. Mendengar putusan tersebut, terdakwa Agus langsung terjatuh lemas di ruang sidang.

Selain Agus, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sugitno, rekan yang terbukti turut serta membantu pelaksanaan pembunuhan tersebut.
 



Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa mengeksekusi korban pada 2025 lalu. Guna menghilangkan jejak, jenazah korban dibuang ke aliran sungai di pinggir Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Vonis maksimal ini disambut haru oleh pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga, Agus Subianto, menilai hukuman tersebut sangat setimpal dengan penderitaan keluarga selama proses hukum bergulir.

"Untuk hukuman mati itu kami sangat puas. Mudah-mudahan tidak ada perubahan dari hakim jika nantinya ada upaya banding. Fakta persidangan 11 bulan ini membuktikan keluarga kami disiksa dengan kejadian ini, dan inilah buktinya (pelaku dihukum setimpal)," tegas Agus dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu 23 September 2026.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X