23 September 2026 22:08
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis mati mantan anggota Polri, Bripka Agus Sulaiman. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Amalia Najwa, demi menguasai harta korban.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman pidana seumur hidup. Mendengar putusan tersebut, terdakwa Agus langsung terjatuh lemas di ruang sidang.
Selain Agus, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sugitno, rekan yang terbukti turut serta membantu pelaksanaan pembunuhan tersebut.