2 August 2023 15:57
Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji ditahan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023. Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan Panji ditetapkan tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023. Panji langsung diperiksa sebagai tersangka pukul 21.15 WIB.
"Bahwa setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan. Panji Gumilang lanjut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga hari ini.
Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.