2 July 2023 18:45
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Polri telah memeriksa saksi ahli untuk mendalami ada atau tidak unsur pidana dalam perbuatan Panji
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di SUGBK, Jakarta, Sabtu, 1 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan penyidik akan memeriksa Panji selaku terlapor pada Senin, 3 Juli 2023. Keterangan Panji diperlukan untuk mengonfirmasi pernyataan yang diduga menistakan agama.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebanyak tiga saksi pelapor diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Saksi itu dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Forum ini melaporkan Panji Gumilang pada Jumat malam, 23 Juni 2023. Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina.
Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang. Panji juga menyatakan bahwa Alquran bukan firman Tuhan. Sejumlah pernyataan Panji dinilai telah menistakan agama.