NEWSTICKER

Rencana Majukan Pendaftaran Capres & Cawapres Segera Dibahas

N/A • 11 September 2023 13:26

Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas memajukan masa pendaftaran capres cawapres di Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyatakan pihaknya segera mencari waktu untuk membahas peraturan KPU yang mengusulkan pendaftaran capres cawapres dimajukan

“Ingin secepatnya memanggil KPU supaya ada kepastian untuk partai politik, bacapres dan bacawapres,” kata Saan Mustopa dalam program Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 11 September 2023.

Rencananya, Komisi II DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap KPU pada pekan ini. Sebab secara umum, persoalan ini pernah disampaikan ketika KPU, pemerintah, dan DPR membahas soal Perppu Pemilu.

“Ada juga usulan dari KPU soal masa penetapan capres cawapres dan penetapan daftar calon tetap untuk caleg,” ungkap Saan.

Menurut Saan, masa pendaftaran capres dan cawapres dimajukan karena masa kampanye Pemilu 2024 pendek. Biasanya penetapan capres cawapres itu tiga hari sebelum kampanye dimulai.

“KPU waktu itu minta untuk penetapan pasangan capres cawapres itu maju 15 hari bukan tiga hari,” ujar Saan.

“Untuk penetapan daftar calon tetap, KPU minta 25 hari,” imbuhnya.

Dia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah waktu itu setuju penetapan pasangan capres dan cawapres dimajukan 15 hari. “Ini bukan percepatan pendaftaran capres cawapres, lebih kepada penyesuaian terhadap peraturan yang ada,” ucap Saan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)