26 September 2023 08:50
Komisi III DPR RI mulai kemarin dan hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan memilih satu putra/putri terbaik bangsa untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
Ada delapan calon hakim MK yang diuji. Empat calon hakim MK diuji Senin (25/9/2023). Empat lainnya diuji hari ini, Selasa (26/9/2023).
Kedelapan calon hakim MK yang diuji kepatutan dan kelayakan tersebut ialah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
Dari kedelapan calon hakim MK itu, Reny Halida Ilham menjadi salah satu kandidat yang paling disorot. Rekam jejaknya cukup mentereng dalam tanda kutip yakni pernah 11 kali memberikan potongan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi, salah satunya kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Komisi III DPR menjanjikan proses uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan berlangsung transparan dan objektif. Masyarakat dipersilakan untuk menyaksikan proses tersebut.
MK merupakan lembaga yang unik dan berbeda dari lembaga peradilan lainnya. Hakim MK dikenal sebagai penjaga konstitusi negara yang diharapkan mampu melihat secara jernih konstitusi negara sebelum membuat suatu keputusan penting. Karena itu, DPR harus jeli dan ketat melihat integritas dan kompetensi para calon hakim MK dalam uji kelayakan.
Dengan posisinya yang sangat penting itu, hakim MK bukan hanya harus memiliki integritas, tetapi juga kemampuan yang mumpuni mengenai konstitusi. Mereka harus mampu melayani judicial review yang diajukan masyarakat.
Karena itu, masyarakat mengharapkan uji kepatutan dan kelayakan ini bukan hanya formalitas. DPR harus memilih calon hakim MK yang benar-benar kredibel, memiliki kompetensi, dan rekam jejak yangg baik. Terlebih para hakim MK akan mengadili sengketa Pemilu 2024.