Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Atas Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

9 August 2023 15:50

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs. Pasalnya, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK dalam perkara tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurut dia, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Kejagung akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.

"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.

Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman. Dari vonis hukuman mati, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)