Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara
N/A • 10 May 2023 15:22
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang putusan banding, Hakim Ketua Nelson Pasaribu menyatakan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2023 lalu. Hendra tetap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan,
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Perintah itu disebut berasal dari Sambo yang kemudian disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan bawahan dari Hendra Kurniawan.
(Thirdy Annisa)