11 April 2023 13:56
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Lukas Enembe melawan KPK, Senin (17/4/2023). Gugatan itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Sidang praperadilan Lukas Enembe seharusnya digelar pada 10 April 2023. Namun, KPK tidak hadir. KPK mengirimkan surat permohonan tertanggal 3 April 2023 berisi permintaan penundaan sidang selama tiga minggu. Lembaga antirasuah itu beralasan harus menyiapkan administrasi, koordinasi, dan SDM.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, merasa keberatan jika sidang digelar tiga pekan lagi. Kepada hakim, Petrus meminta sidang ditunda hanya tiga hari. Hakim memutuskan sidang praperadilan ditunda satu minggu.
Dalam gugatannya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan surat penyidikan yang diterbitkan KPK pada 5 September 2022 soal penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tidak sah. Enembe juga meminta menjadi tahanan kota atau dikeluarkan dari tahanan KPK.
Atas gugatan itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan Lukas. KPK menyebut penetapan tersangka Lukas Enembe sesuai peraturan yang berlaku. Mereka optimis gugatan yang disampaikan Gubernur Papua nonaktif itu akan ditolak hakim.