Jakarta: Daycare atau tempat penitipan anak yang seharusnya enjadi tempat paling aman bagi anak di saat orang tua terpaksa harus bekerja, justru menjadi ruang penyiksaan. Apa sebenarnya, yang terjadi jika ruang yang dijanjikan penuh kasih sayang ini justru menyimpan kisah pilu menyayat hati?
Sebuah skandal nasional mengancam tunas-tunas bangsa. Data yang kami himpun sepanjang 2025 hingga April 2026 menunjukkan Indonesia tengah berada dalam status darurat ruang aman bagi anak.
Data dan fakta peta kekerasan daycare
Sejak 2025 hingga 2026 kami mencatat tiga kasus besar yang menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan anak-anak usia ini. Kasus yang pertama adalah kasus Wensen School yang ada di Depok, Jawa Barat dan terbongkar di publik sebenarnya sejak Agustus 2024, namun terkuak di Maret 2025. Kasus ini sebenarnya mulai bergulir sejak Agustus 2024 dan berakhir dengan vonis satu tahun penjara bagi sang pemilik daycare Wensen School, yakni Meita Rianty.
Fakta mengerikan dari kasus
kekerasan di
daycare ini adalah ditemukannya sebuah ruang isolasi melalui rekaman kamera pengawas yang menjadi tempat di mana balita yang dianggap rewel. Antinya akan dihukum secara tidak manusiawi. Dan juga tragedi
daycare yang lainnya terjadi di Daycare Litter Aresha yang ada di Yogyakarta yang terjadi di bulan April 2026 ini, sekaligus ini menjadi skandal kekerasan
daycare terbesar saat ini.
Tidak lagi sekedar kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum tunggal namun juga melibatkan hampir seluruh lapisan pengelola
daycare. Kasus ini terungkap dari laparan mantan pegawai Daycare Litter Aresha, kemudian didukung dengan hasil penggerebekan polisi yang menguak kekerasan fisik di sana, di mana tangan dan kaki para balita ini diikat rapat dan kuat.
Dari 103 anak yang dititipkan, ditemukan sedikitnya 50 anak atau 53 anak yang menjadi korban perlantaran dan juga kekerasan fisik. Sejauh ini sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
Tragedi kekerasan juga terjadi di ujung barat Pulau Indonesia di Aceh, tepatnya di Banda Aceh. Di Serambi Makkah ini kasus menyayat hati terbongkar di Baby Preneur Daycare di bulan April ini juga, di mana seorang staff pengasuh berisial DS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan kekerasan fisik pada balita yang dititipkan melampaui batas kemanusiaan. DS dituntut 5 tahun penjara setelah terbukti menganiaya balita. Polisi menduga masih banyak jumlah korban yang akan terus bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Mengapa kekerasan ini bisa terjadi?
Kami menemukan setidaknya ada 3 akar masalah mengapa kekerasan bagi anak-anak bisa terjadi di tengah masyarakat. Pertama adalah adanya krisis kompetensi SDM di mana 66,7 persen pengelola daycare ternyata belum tersertifikasi. Banyak juga pengasuh yang direkrut tanpa latar belakang PAUD atau psikologi anak hingga mereka tidak memiliki kemampuan stress manajemen terutama saat menghadapi perilaku anak.
Poin kedua adalah hutan rimba daycare ilegal begitu banyak hingga pemerintah kita sangat lemah. Ada sekitar 44 persen daycare di tanah air beroperasi tanpa izin termasuk kasus Little Aresha Yogyakarta. Per April 2026 hanya ada 2.596 daycare yang terdaftar resmi dari ribuan yang beroperasi. Dan di akar masalah ketiga adalah adanya eksploitasi demi profit.
Di sini ada rasio yang cukup tidak manusiawi di mana ada secara ideal ada 1 pengasuh yang seyokianya memegang 1 anak, namun ternyata hanya demi mengejar keuntungan 1 pengasuh dipaksa untuk memegang 10 anak. Efek dari beban kerja berat ini adalah burn out yang hebat dari sang pengasuh tersebut yang berujung akan adanya kekerasan fisik pada bayi dan anak-anak yang di asuhnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah
Menanggapi gelombang kemarahan publik ini, Kementerian P3A dan juga Kemendikdasmen mulai bergerak melalui 4 langkah strategis. Langkah pertama yang diambil adalah audit nasional dengan menunjukkan tim khusus, di mana tim ini melakukan sweeping besar-besaran terhadap ribuan daycare. Dan setiap daycare yang beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar kelayakan fasilitas langsung ditutup paksa.
Langkah kedua adalah transparansi melalui regulasi CCTV real time di mana setiap daycare ini diwajibkan memiliki akses CCTV yang bisa langsung dipantau orang tua secara real time melalui telepon genggam. Ini sebagai syarat mutlak izin operasional dari daycare. Dan selanjutnya adalah sertifikasi yang ketat serta tes kesehatan mental. Ini tentunya menyasar kepada kualitas SDM pengasuh daycare yang diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi dasar PAUD dan juga psikologi anak, di mana seluruh staf pengasuh diwajibkan mengikuti tes kesehatan mental setiap 6 bulan sekali sebagai langkah deteksi dini adanya gangguan emosional dari para pengasuh daycare.
Dan yang keempat adalah penguatan layanan aduan SAPA atau sahabat perempuan dan anak, di mana nomor hotline SAPA adalah di nomor 129. Sambungan ini tentu saja mengintergasikan kanal aduan langsung dengan kepolisian untuk bisa merespon secara cepat jika terjadi sesuatu di lapangan.
Pernyataan dari KPAI
Di akhir pembahasan kita ada quote yang cukup menarik dari Ketua
Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah yang berisikan sebuah seruan tidak hanya untuk kita tapi juga untuk negara dari kasus di Yogyakarta, Depok hingga Aceh ini. Ketua KPAI ini melihat adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan. Ia mendesak diterapkannya standar safeguarding secara wajib dan menyeluruh di seluruh daycare tanpa penyeluaian satupun. Kita tidak boleh menukar nyawa dan masa depan anak-anak kita dengan alasan efisiensiatau izin yang berbelit.
Daycare sebagai tempat kita menitipkan anak bukan sekadar menitipkan raga anak-anak kita, namun juga tempat menitipkan masa depan anak kita. Kekerasan di daycare ini adalah sinyal merah bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Jika Anda melihat atau mencurigai adanya indikasi kerasan pada anak dimanapun dan kapanpun jangan ragu untuk melaporkan melalui layanan SAPA, Sahabat Perempuan dan Anak di nomor hotline 129.
Sumber: Redaksi Metro TV