23 September 2026 10:18
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Mohammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
“Imipas memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Rabu 23 September 2026.
Budi menegaskan status Bechi bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat. Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
“Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni. Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” ujarnya.
Menurut Budi, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
“Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” katanya.
Diketahui, Mas Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara. Terpidana yang sempat menyita perhatian publik nasional tersebut diketahui telah meninggalkan Lapas Kelas I Malang melalui program bebas bersyarat sejak pertengahan Agustus 2025.