23 September 2026 14:35
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan kualitas udara di sejumlah wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Kalimantan berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. Masyaraka diimbau untuk menghindari semua aktivitas di luar ruangan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 14 Tahun 2020, untuk status berbahaya rekomendasi peraturan menteri tersebut adalah agar hindari semua aktivitas di luar ruangan. Artinya upayakan untuk beraktivitas di dalam ruang," ujar Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup Edward N. Pakpahan, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu, 23 September 2026.
Sejumlah wilayah yang terpantau kualitas udaranya tidak baik ialah Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Timur (Kaltim). Periode pemantauan berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 September 2026.