28 July 2026 21:03
Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Dadan Hindayana cs.
Dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 28 Juli 2026, hal ini terungkap saat Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon membacakan jawaban atas permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Angka itu merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menjelaskan Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama dengan BPKP yang menghasilkan kesimpulan yakni adanya unsur pidana dalam tata kelola program MBG 2025-2026.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Sekretaris Deputi BGN berinisial LMI, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Sementara itu, Pemerintah fokus pada peningkatan kualitas layanan program Makan Begizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN). Upaya itu dilakukan dengan memperkuat standar keamanan pangan, memperketat pengawasan, serta mempercepat respons terhadap laporan dan temuan masyarakat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, mengatakan pergantian kepemimpinan di BGN yang saat ini dipimpin Sudaryono, menjadi bagian dari upaya penyempurnaan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Pemerintah ingin memastikan kualitas layanan meningkat, sehingga manfaat program dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.
"Kita akan memastikan standar keamanan makanan yang disajikan semakin tinggi dan pemerintah terus mengawal perjalanan MBG ini dari ketersediaan bahan baku hingga sampai ke tangan penerima manfaat. Pemerintah akan merespons jauh lebih cepat atas setiap masukan atau temuan dari masyarakat di lapangan," kata Qodari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.