Bandar Lampung: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggeledah sebuah toko emas di Kota Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Penggeledahan dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung di Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, kawasan Enggal, Bandar Lampung, pada siang hari. Saat penggeledahan berlangsung, toko diketahui tengah ramai dikunjungi pembeli.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas aparat sempat menarik perhatian karena toko tiba-tiba ditutup dari dalam, sementara sejumlah anggota kepolisian berjaga di bagian luar lokasi.
Setelah proses penggeledahan selesai, petugas membawa sejumlah pegawai toko ke Markas Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu,
toko emas tersebut juga langsung disegel oleh pihak kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian terkait hasil penggeledahan.
“Benar, ada penggeledahan. Namun saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap keterkaitan antara toko emas tersebut dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah
Way Kanan.