Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mewajibkan warga untuk memilah sampah rumah tangga berdasarkan jenisnya mulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini menimbulkan respons beragam di kalangan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, warga diwajibkan memilah sampah secara mandiri berdasarkan jenisnya. Ada empat kategori sampah yang harus dipisahkan, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.
Kebijakan pilah sampah ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk mengurangi penumpukan sampah, khususnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Melalui aturan ini, Pemprov DKI Jakarta menargetkan sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir nantinya hanya berupa sampah residu. Sementara itu, sampah organik akan diolah dengan berbagai metode, seperti komposting, maggot, hingga biodigester. Sedangkan sampah anorganik nantinya akan diarahkan untuk disalurkan melalui bank-bank sampah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan kembali.
Respons masyarakat soal kebijakan pemilahan sampah mandiri
Kebijakan ini memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik aturan tersebut, namun mereka menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih menyeluruh agar program dapat berjalan maksimal.
"Menurut aku kayaknya setiap masyarakat bisa saja siap. Yang penting sosialisasinya bisa lebih merata. Karena takutnya ketika sudah dipisah dari kitanya, dari pemerintahnya belum siap, ujung-ujungnya sampahnya disatuin juga," ujar salah satu warga, Rai, dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 11 Mei 2026.
Warga lainnya, Gilang, menilai pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung program pemilahan sampah ini, mulai dari penyediaan fasilitas pendukung hingga edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi tersebut dapat mendorong pelaksanaan program yang lebih efektif.
"Peran pemerintah sangat diperlukan. Jadi kayak untuk sampah yang plastik benar-benar ada fasilitas untuk daur ulangnya dan daur ulang seperti apa itu juga perlu (dijelaskan) dari pemerintahnya," tutur Gilang.
Di sisi lain, dalam penerapan program ini
Pemprov DKI Jakarta memberikan kewenangan kepada Rukun Warga (RW) untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah. Tidak hanya menerapkan sanksi, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan insentif berupa bantuan dan penyediaan sarana prasarana bagi wilayah atau RW yang berhasil menjalankan pemilahan sampah secara menyeluruh.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)